📢 ATURAN BARU DANA BOS 2025 RESMI TERBIT!

Daftar Isi

 🔍 Apa yang Baru di Aturan Dana BOS Tahun Ini?


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang memuat petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) terbaru. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan membawa sejumlah perubahan yang wajib diperhatikan oleh para kepala sekolah dan bendahara.

Dokumen ini tidak hanya menyatukan kebijakan pengelolaan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan, tetapi juga mengatur lebih detail soal penggunaan, pelaporan, dan pelibatan data Dapodik.

⚠️ Poin-Poin Penting yang Harus Diperhatikan

Berikut ini beberapa perubahan dan penegasan penting dari Juknis BOSP 2025:

🏫 1. Penggunaan Dana Lebih Terarah dan Terbatas

  • Komponen pengeluaran sekarang dibagi lebih rinci (untuk PAUD, SD/SMP/SMA/SMK, dan Pendidikan Kesetaraan).

  • Pembayaran honor bagi guru non-ASN dibatasi maksimal 20% (sekolah negeri) dan 40% (sekolah swasta), dan hanya untuk yang terdaftar di Dapodik dan belum menerima tunjangan.

📚 2. Minimal 10% Dana untuk Pengembangan Perpustakaan

  • Pengadaan buku wajib menggunakan daftar buku resmi dari Kemendikbud: https://buku.kemdikbud.go.id

  • Bisa digunakan untuk buku digital, buku karakter, dan pengayaan literasi.

🔌 3. Langganan Listrik & Internet Masuk Komponen Wajib

  • Sekolah diperbolehkan menggunakan dana untuk langganan listrik, air, dan pulsa internet bagi guru/siswa dalam pembelajaran jarak jauh atau daring.

💻 4. Penguatan Teknologi dan Pembelajaran Koding

  • Dana BOS Kinerja bisa digunakan untuk kegiatan pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial (AI), termasuk pelatihan guru dan pengembangan media digital pembelajaran.

🧾 5. Laporan Wajib dan Dibatasi Waktu

  • Laporan penggunaan dana tahap I wajib disampaikan maksimal 31 Juli, dan keseluruhan laporan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

  • Keterlambatan bisa mengakibatkan pengurangan hingga 4% bahkan penghentian pencairan tahap II.

🧑‍🏫 6. Tim BOS Harus Dilibatkan dan Dibatasi

  • Tim BOS wajib terdiri dari kepala sekolah, bendahara, 1 guru, 1 komite sekolah, dan 1 wali murid.

  • Unsur wali murid harus dipilih secara objektif dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan.

📌 Siapa yang Wajib Membaca Aturan Ini?

✅ Kepala sekolah
✅ Bendahara BOS
✅ Tim BOS Sekolah
✅ Pengelola PAUD, PKBM, dan LKP
✅ Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan


📥 Download Juknis BOSP 2025 Terbaru (PDF)

💾 Semua aturan lengkap beserta lampiran komponen pembiayaan dan mekanisme pelaporan sudah tersedia dan dapat Anda unduh langsung melalui website resmi:

👉 https://drive.google.com/file/d/16S_ZJdiSoodXKM6A546_sGAbbjzGaRZx/view?usp=sharing

✨ Penutup

Dengan aturan baru ini, pemerintah mendorong pengelolaan dana BOS yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada mutu pendidikan. Tidak ada lagi ruang untuk pengeluaran tidak prioritas, pembelian fiktif, atau pelaporan asal jadi.

💬 Yuk, pelajari sekarang dan sesuaikan program sekolah Anda!


Tagar:
#DanaBOS2025 #JuknisBOSP #BOSPRegulasiBaru #ManajemenSekolah #TransparansiDanaSekolah #suhardyamircom

Posting Komentar