📢 Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Jalur Kepala Sekolah Tidak Lagi Wajib dari Guru Penggerak?
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini menggantikan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan membawa perubahan penting dalam mekanisme seleksi, pelatihan, dan penetapan kepala sekolah di seluruh jenjang pendidikan formal.
🔍 Apa yang Diatur Dalam Permendikdasmen 7/2025?
Peraturan ini memuat ketentuan lengkap mulai dari:
-
Pemetaan kebutuhan kepala sekolah
-
Seleksi calon kepala sekolah (administrasi dan substansi)
-
Pelatihan resmi bakal calon kepala sekolah
-
Penugasan berdasarkan hasil pelatihan dan rekomendasi
-
Masa jabatan, rotasi, dan pemberhentian kepala sekolah
-
Penugasan khusus untuk SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri)
❌ Guru Penggerak Tidak Lagi Disebut sebagai Jalur Khusus
Pada Pasal 33 (Ketentuan Penutup), disebutkan:
“…Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak… dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur mengenai penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.”
Artinya:
-
Penugasan sebagai kepala sekolah tidak lagi secara otomatis diberikan kepada alumni Guru Penggerak.
-
Mekanisme baru bersifat lebih terbuka dan berbasis seleksi dan pelatihan tersertifikasi yang diatur oleh Direktorat Jenderal.
🏫 Mekanisme Baru yang Harus Dipahami Guru & Sekolah
Berikut ringkasan proses terbaru:
-
Seleksi Administrasi & Substansi → dilakukan secara nasional melalui sistem Kementerian
-
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah → wajib lulus untuk dapat ditugaskan
-
Penugasan oleh PPK → setelah rekomendasi dari Tim Pertimbangan Daerah
-
Masa jabatan 2 periode (8 tahun) dengan evaluasi berkala
⚠️ Apa Dampaknya bagi Guru Penggerak?
-
Guru penggerak tetap berpeluang menjadi kepala sekolah, namun harus mengikuti jalur seleksi dan pelatihan seperti guru lainnya.
-
Tidak ada keistimewaan otomatis dalam regulasi baru ini.
-
Bisa dikatakan, status Guru Penggerak berubah dari “syarat wajib” menjadi “nilai tambah” yang tetap dihargai dalam seleksi.
🎯 Kesimpulan
Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 menandai babak baru dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Regulasi ini lebih menekankan pada kompetensi terbuka, sistem pelatihan nasional, dan pembinaan karier berbasis prestasi dan hasil seleksi.
Bagi Guru Penggerak, ini saatnya membuktikan kapabilitas melalui jalur yang lebih kompetitif. Bagi kepala sekolah dan Dinas Pendidikan, penting untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini.
📥 Ingin unduh dokumen resmi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025?
👉 Kunjungi https://drive.google.com/file/d/1qbA3CBZb6WCGO2J7TnIy-kzvIDEtUmeb/view?usp=sharing dan dapatkan file PDF lengkapnya di sana.
Tagar:
#GuruPenggerak #KepalaSekolah #Permendikdasmen2025 #SeleksiKepalaSekolah #suhardyamircom
Posting Komentar