Guru Bukan Penonton: Mereka Juga Berhak Dapat Makan Bergizi Gratis

Table of Contents

 

Selama ini, setiap kali Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibahas, fokusnya hampir selalu ke siswa. Wajar, karena anak-anak memang kelompok utama. Tapi ada satu pertanyaan yang jarang diangkat secara terang-terangan: bagaimana dengan guru dan tenaga kependidikan?

Jawabannya tegas: mereka juga berhak.

Ini bukan opini, bukan asumsi, apalagi sekadar tuntutan emosional. Dasarnya jelas dan tertulis hitam di atas putih.

Bukan Cuma Siswa, Negara Sudah Mengatur

Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan bahwa pada pelaksanaan MBG pertama di tahun 2026, guru dan tenaga kependidikan harus ikut menjadi penerima manfaat. Penegasan ini muncul karena masih ada anggapan di lapangan bahwa MBG hanya urusan murid. Padahal, regulasinya tidak sesempit itu.

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, kelompok sasaran MBG tidak hanya mencakup peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, tetapi juga secara eksplisit menyebut pendidik dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari penerima manfaat

Artinya, kalau masih ada sekolah atau daerah yang menganggap guru “tidak termasuk”, masalahnya bukan di aturannya, tapi di pemahamannya.

Logika Sederhana yang Sering Dilupakan

Coba pikirkan ini baik-baik.

Guru datang lebih pagi, pulang lebih sore, mengajar sambil mendampingi, menenangkan, mengarahkan, dan sering kali menjadi tumpuan emosional siswa. Di banyak sekolah, guru bahkan ikut mengawasi distribusi MBG agar berjalan tertib.

Lalu, masuk akal tidak kalau siswa makan bergizi, sementara gurunya cuma menonton?

MBG bukan sekadar soal kenyang. Program ini dirancang untuk membangun ekosistem pendidikan yang sehat. Dan ekosistem itu runtuh kalau salah satu elemen pentingnya diabaikan.

Tahun 2026 Jadi Ujian Serius

Pernyataan BGN soal MBG 2026 sebenarnya alarm halus: jangan ulangi kesalahan implementasi. Jangan sampai program nasional yang niatnya baik malah menciptakan kecanggungan sosial di sekolah karena guru diposisikan seolah “bukan bagian dari sistem”.

Kalau negara sudah bilang guru berhak, maka pelaksana di daerah tidak punya alasan untuk menafsirkan seenaknya.

Jadi, Masih Ragu?

Kalau masih ada yang bilang, “Emang ada aturannya?”, jawabannya simpel: ada, jelas, dan resmi.

👉 Buat ibu bapak yang penasaran dan ingin baca langsung dasar hukumnya, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 bisa diunduh di sini:

Karena bicara soal hak guru bukan soal iri ke siswa, tapi soal keadilan dalam kebijakan publik. Dan yang adil, tidak perlu dibisiki. Cukup dijalankan.

Posting Komentar