Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Upacara Bendera Diperkuat dengan Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebagai sarana penguatan karakter dan nasionalisme peserta didik.
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan dalam rangkaian upacara bendera, tepatnya setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun bunyi Ikrar Pelajar Indonesia adalah sebagai berikut:
Ikrar Pelajar Indonesia
Lagu Rukun Sama Teman Menjadi Bagian Rangkaian Upacara
Selain pembacaan ikrar, surat edaran tersebut juga mengatur agar peserta upacara menyanyikan lagu Rukun Sama Teman setelah lagu wajib nasional. Lagu ini bertujuan menanamkan nilai kebersamaan, toleransi, dan sikap saling menghargai di lingkungan sekolah.
Posting Komentar