Standar Proses Berubah: Apa yang Perlu Guru Tahu dari Permendikdasmen 2026?
Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022. Secara struktur memang mirip, tapi ada pergeseran cara pandang yang cukup terasa. Mari kita bahas pelan-pelan.
1. Dari “Peserta Didik” ke “Murid”: Bukan Sekadar Istilah
Di aturan 2022, istilah yang digunakan adalah Peserta Didik. Di regulasi 2026, istilah ini diganti menjadi Murid.
Kelihatannya sepele. Tapi pilihan kata ini memberi kesan yang lebih personal. Murid bukan sekadar objek layanan pendidikan, tapi individu yang hadir, belajar, berproses, dan dimuliakan. Perubahan istilah ini sejalan dengan semangat baru yang banyak muncul di pasal-pasal berikutnya.
2. Prinsip Pembelajaran: Lebih Ringkas, Lebih Membumi
Permendikbudristek 2022 menguraikan suasana belajar secara sangat rinci: interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi, memberi ruang kreativitas. Semua dijabarkan panjang lebar per pasal.
Di Permendikdasmen 2026, prinsip itu dirangkum menjadi tiga kata kunci:
-
Berkesadaran
-
Bermakna
-
Menggembirakan
3. Perencanaan Pembelajaran: Tetap Sederhana, Tapi Lebih Fokus
Kedua peraturan sama-sama menekankan bahwa dokumen perencanaan pembelajaran tidak boleh rumit. Namun ada perbedaan penekanan:
-
2022: menekankan dokumen yang fleksibel, jelas, dan sederhana.
-
2026: langsung fokus pada isi inti:tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen.
Tidak ada lagi penjelasan panjang soal format. Pesannya jelas: yang penting bukan bentuk RPP-nya, tapi apakah rencana itu benar-benar membantu guru mengajar dan murid belajar.
4. Pengalaman Belajar: Memahami, Mengaplikasi, Merefleksi
Ini salah satu bagian paling menarik di regulasi 2026.
Proses pembelajaran diarahkan agar murid mengalami tiga hal:
-
Memahami
-
Mengaplikasi
-
Merefleksi
Di aturan 2022, refleksi sudah ada, tapi lebih banyak muncul di bagian penilaian. Di 2026, refleksi ditempatkan sebagai pengalaman belajar utama murid. Artinya, murid tidak hanya dinilai, tapi dilatih untuk memaknai proses belajarnya sendiri.
Ini sinyal kuat bahwa pembelajaran tidak lagi berhenti di “materi selesai”.
5. Penilaian Proses: Refleksi Guru Jadi Kunci
Keduanya sama-sama mengatur penilaian oleh guru, rekan sejawat, kepala sekolah, dan murid. Namun ada pergeseran nuansa:
-
2022: penilaian proses masih terasa seperti bagian dari supervisi.
-
2026: penilaian proses lebih ditekankan sebagai refleksi diri guru.
Penilaian tidak lagi terasa sebagai “pengawasan”, tapi sebagai proses belajar bersama.
6. Peran Guru: Dari Pengajar ke Pendamping Belajar
Di kedua aturan, guru tetap berperan memberi keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi. Namun di regulasi 2026, peran ini ditulis lebih singkat dan langsung ke praktik.
Guru bukan pusat informasi, tapi mitra belajar. Guru memberi ruang bagi murid untuk menyusun strategi belajarnya sendiri. Ini sejalan dengan dorongan kemandirian belajar yang makin kuat.
Ringkasannya: Apa Bedanya untuk Guru?
-
Permendikbudristek 2022Banyak penjelasan, rinci, kuat secara konseptual.
-
Permendikdasmen 2026Lebih ringkas, reflektif, dan dekat dengan praktik kelas.
Penutup
Membaca peraturan memang bukan hal favorit banyak guru. Tapi kalau dibaca sebagai cermin praktik mengajar, Permendikdasmen 2026 terasa seperti teman refleksi, bukan daftar kewajiban.
Posting Komentar