Capaian Pembelajaran Berubah Lagi, Guru Wajib Cek Dokumen Terbaru Ini !

Table of Contents


Dunia pendidikan kembali dibuat ramai setelah terbitnya keputusan terbaru yang memuat perubahan atas capaian pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 020/H/KP/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Juni 2026.

Namun, guru tidak perlu langsung panik.

Setelah dicermati, perubahan capaian pembelajaran dalam dokumen ini bukan untuk semua mata pelajaran, melainkan secara khusus berkaitan dengan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.

Dalam lampiran dokumen, perubahan tersebut memuat capaian pembelajaran untuk beberapa mata pelajaran, di antaranya Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti, serta Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK, dan program paket.

Artinya, guru perlu membaca dokumen ini dengan teliti agar tidak salah memahami bahwa semua capaian pembelajaran berubah secara menyeluruh.

Yang paling penting, sekolah dan guru perlu memastikan perangkat ajar, alur tujuan pembelajaran, modul ajar, serta administrasi pembelajaran yang digunakan sudah menyesuaikan dengan dokumen terbaru ini.

Perubahan CP seperti ini menjadi pengingat bahwa guru perlu terus mengikuti regulasi terbaru agar pembelajaran tetap sesuai dengan arah kebijakan pendidikan yang berlaku.

Jadi, sebelum menyusun perangkat ajar tahun ini, pastikan dulu: apakah CP yang digunakan masih versi lama, atau sudah menyesuaikan dengan keputusan terbaru ini?


Posting Komentar